Monday, December 17, 2018

Continuity Salary


“Hore...! Aku dapat promosi. Gajiku naik 15%!”. Untuk ke sekian kalinya saya mendapat penilaian Above Expectation (di atas rata-rata), selama karir ku di perusahaan multi national ini. Gaji merupakan salah satu daya tarik utama bagi sebagian besar karyawan. Baik itu karyawan level operator/ staff, maupun di level managerial bahkan komisaris sekalipun. 

Gaji bahkan diibaratkan sebagai gula2 bagi “semut2” karyawan utk kemudian memilih ingin bekerja dan berkarir di sebuah perusahaan. Secara umum, semakin besar perusahaan memberikan imbal gaji bagi karyawannya, maka semakin banyak pula karyawan/ pekerja berprestasi yg akan melamar dan berminat utk menjadi karyawannya. Mungkin utk sebagian orang, karir merupakan daya tarik lebih utama. Tapi pada akhirnya seseorang akan tetap mempertimbangkan seberapa besar kita dihargai dan diapresiasi oleh Perusahaan atas karir dan pencapaian kita untuk sebuah prestasi dan kontribusi dalam Perusahaan.

Kenaikan gaji (pendapatan) setiap karyawan akan selalu dievaluasi setiap tahunnya. Dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pendapatan minimal seorang karyawan tidak boleh kurang dari UMR/P (Upah Minimum Regional/ Propinsi). Dapatkan seseorang karyawan mendapatkan kenaikan lebih dari kenaikan UMR? Tentu saja dapat. Tapi apakah sudah bisa dipastikan naik? Tentu tergantung prestasi / kontribusi setiap karyawan. Kalaupun prestasi dan kontribusinya sudah baik, kembali lagi tergantung dari Perusahaan tempat ybs bekerja, apakah memang perusahaannya mendapatkan keuntungan atau tidak? Kalaupun mendapatkan keuntungan, masih perlu ditanyakan, apakah ada keinginan dari para pemilik perusahaan (owner), apakah mau diberikan kepada Karyawan atau tidak?

Adalah hal yg wajar, seseorang dibayar oleh Perusahaan atas imbal jasanya sesuai posisi dan prestasinya di Perusahaan dengan sejumlah uang, atau lebih dikenal dengan gaji/ honor.  Gaji dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawannya apabila yang bersangkutan melakukan pekerjaannya. Sebaliknya, Perusahaan tidak akan membayar gaji, apabika pekerja/ karyawan tsb tidak melakukan tugas dan pekerjaannya. Dalam istilah ketenagakerjaan, dikenal dengan istilah no work no pay.

Menjadi partnernya Allianz apakah berlaku no work no pay?. Nah., di sini menariknya! Ternyata pendapatan (komisi) yang kita terima untuk sebuah imbal jasa atas pembelian setiap polis dari nasabah kita, Allianz memberikan komisi selama 5 (lima) tahun! Artinya andaikan setelah seseorang membeli polis dari kita sebagai partner Allianz dan setelah itu ternyata kita tidak menjalankan lagi bisnisnya, Allianz tetap akan membayarkan komisi kita selama kontinue 5 tahun, sepanjang nasabah tsb tetap membayarkan preminya secara teratur dan polis tetap berlaku (tidak laps).  Bahkan kita bisa mengatur sendiri berapa besar pendapatan yang bisa kita raih, setiap bulannya. Semakin besar omzet yang kita dapatkan, semakin besar pula pendapatan yang kita terima. Setiap bulan kita bisa mendapatkan kenaikan pendapatan dan tidak harus menunggu setiap tahun, baru mendapatkan kenaikan. Bahkan kita bisa mengatur sendiri berapa persen kenaikan pendapatan kita. Tidak tergantung atasan/ pimpinan bahkan tidak tergantung kinerja Perusahaan

Luar biasanya lagi, komisi yang akan diterima partner Allianz tidak hanya kontinue, tetapi juga stabil. Kalau pendapatan untuk bisnis konvensional, setiap kali omzet naik, kita baru akan mendapatkan pendapatan yang bertambah. Tapi kalau sebaliknya, omzet turun, pendapatan tentu akan turun. Apalagi kalau tidak ada omzet, dalam bisnis konvensional, kita tidak akan mendapatkan income (pendapatan). Nah, di mana sisi stabil yang dimaksud bagi pendapatan seorang partner Allianz?

Ternyata bagi seorang partner Allianz, pendapatan yang diterima tidak hanya naik saat omzet nya naik, tetapi ketika omzetnya turun, pendapatan tetap naik. Bahkan apabila tidak ada omzet, pendapatan seorang partner Allianz akan tetap stabil. Sehingga sebagai Business Partner Allianz, akan mendapatkan keistimewaan pendapatan sebagai berikut;
1. Kontinue
2. Bisa naik setiap bulan
3. Bisa mengatur persentase kenaikan pendapatan setiap waktu
4. Bisa mengatur sendiri besarnya pendapatan yang diinginkan
5. Tidak tergantung atasan / pimpinan
6. Tidak tergantung kinerja Perusahaan 
7. Stabil

Bagaimana ini bisa terjadi? Apakah ada lagi keistimewaan pendapatan sebagai Business Partner Allianz? Silakan dapatkan dalam tulisan lain berikut ini atau hadir dalam pertemuan Business Talk yang diadakan di berbagai kota terdekat dengan tempat tinggal / kerja anda di Indonesia, atau silakan hubungi sponsor Anda. *Rudi Nurcahyo/Partner No. 00934563/No.HP/WA: 0811 984 684*

No comments:

Post a Comment